PENASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukkan dua nama tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT. Toshida Indonesia ke dalam daftar pencekalan pihak Imigrasi.
Kedua tersangka itu masing-masing, Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LSO dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM.
“(Pencekalan) itu dilakukan agar keduanya tidak bisa menyebrang diluar wilayah NKRI. Sehingga dicegah dulu supaya lebih mempermudah kita manakala nanti dikhawatirkan dia tidak kooperatif dan bahkan nanti melarikan diri,” terang Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi di kantornya, Rabu 23 Juni 2021.
Noeradi menegaskan, proses pencekalan terhadap LSO dan YSM tersebut saat ini telah berjalan. Sebab, pihaknya telah menerima salinan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Dirjen Imigrasi.
Discussion about this post