PENASULTRA.ID, MUNA – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) temukan pelanggaran di 401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak Rabu 9 Desember 2020 yang lalu.
Ketua Tim Pemenangan RAPI, Aksah menyebut telah mengantongi semua bukti-bukti pelanggaran di 401 TPS tersebut dan kini pihaknya tengah menguji kesemua pelanggaran itu.
“Yang pasti telah masuk listing semuanya dan ada mekanisme hukum yang akan kami tempuh. Artinya untuk saat ini kita berencana menempuh upaya hukum,” kata Aksah pada awak media, Kamis 17 Desember 2020.
“Kita akan lihat temuan-temuan pelanggaran itu vali fide untuk kita dorong proses hukum atau tidak,” sambungnya.
Mantan Ketua Ombudsman Sulawesi tenggara (Sultra) ini menambahkan ada banyak bentuk pelanggaran yang telah didapatkan, diantaranya adanya pemilih yang menggunakan KTP-el diluar administrasi Kabupaten Muna serta pemilih dibawah umur.
Aksah membeberkan, terdapat satu TPS yang bertempat di salah satu desa di Kecamatan Kabawo dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) semuanya menyalurkan hak pilihnya.
Discussion about this post