PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kasus penganiayaan terhadap tiga warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) setempat berinisial LHY beserta empat komplotannya kini dilimpahkan di Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim Iptu Najamuddin membenarkan ihwal tersebut.
Najamuddin mengatakan, keempat terduga pelaku penganiayaan di Desa Dahiango tengah berproses hukum di Polres Baubau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, lanjut Najamuddin, keempat pelaku mengaku motif kejadian dikarenakan sakit hati dan balas dendam terhadap korban.
23 Anggota TPAKD Koltim Resmi Dikukuhkan https://t.co/AdzhxLckao
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 24, 2021
Discussion about this post