PENASULTRA.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna angkat bicara terkait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok.
Tatang dalam keterangan persnya yang diterima Penasultra.id mengatakan benar Brigjen TNI JT saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
“Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Tatang, Kamis 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.
Discussion about this post