PENASULTRA.ID, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih jalan kasasi atas putusan vonis bebas majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan atas kekalahan Kejati Sultra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Kendari tanggal 14 Februari 2022 lalu.
Kini tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra telah merampungkan berkas tuntutan dan menyerahkan memori kasasi ke pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 9 Maret 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menegaskan,memori kasasi itu telah diserahkan dan diterima di Pengadilan Tipikor Kendari. Selanjutnya memori kasasi tersebut akan di serahkan ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta
“Berkas memori kasasinya sudah diterima di pengadilan Tipikor Kendari, lalu berkas-berkas itu akan dikirim ke panitera MA dan hakim di sana yang akan memeriksanya,” kata Dody.
Discussion about this post