PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda penyelidikan lanjutan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Bupati Muna LM. Rusman Emba.
“Semua tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada itu akan ditunda pelaksanaanya sampai dengan selesai tahapan Pilkada,” ungkap Ferry, Selasa 15 September 2020
Ferry menambahkan, Kabupaten Muna merupakan salah satu daerah rawan pada perhelatan Pilkada serentak di Sultra 2020.


Discussion about this post