PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau meliris perkembangan terbaru kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com.
Dalam keterangan resminya, Polres Baubau menyebutkan bahwa saat melancarkan aksinya, eksekutor utama menggunakan dua bilah senjata tajam (sajam) berjenis pisau badik sekaligus yang digenggamnya di tangan kiri dan kanan.
Hal tersebut tergambar jelas dalam rilis kronologis yang diterima Redaksi Penasultra.id, Kamis 27 Juli 2023.
Awalnya, pagi itu, Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 8.00 Wita, Irfan bersama sang istri pergi berbelanja ke pasar di Kelurahan Waruruma menggunakan sebuah mobil.
Usai belanja ikan dan tomat, sekitar pukul 9.30 Wita, korban yang masih ditemani sang istri lantas bergegas kembali ke kediamannya yang beralamat di Jalan Anggrek, Perumnas Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sesampainya di rumah, sesaat baru saja turun dari mobil, tiba-tiba muncul seseorang dari arah belakang mobil sambil memanggil korban dengan berkata “om om om”. Korban yang mendengar hal itu membalikkan tubuhnya ke arah datangnya suara.
Discussion about this post