PENASULTRA.ID, BOMBANA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Watukalangkari, kecamatan Rarowatu meminta ke Bupati Bombana H. Tafdil memberhentikan sementara atau mencopot jabatan HN (inisial) sebagai kepala desa (Kades) Watukalangkari atas dugaan korupsi ratusan juta rupiah dana desa (DD).
Permintaan pemberhentian sementara jabatan HN, sebagai kepala desa Watukalangkari dibubuhkan dalam berita acara hasil musyawarah khusus desa Watukalangkari ditandatangani peserta rapat bersama ketua dan wakil serta anggota BPD, Rabu 31 Maret 2021.
“Kami telah melakukan musyawarah desa khusus, dengan agenda pemberhentian kepala desa karena indikasi penyalahgunaan wewenang keuangan desa dan beberapa masalah lain,” kata ketua BPD Watukalangkari Zainal.
Tambah dia, ada tiga hasil musyawarah khusus desa itu, pertama, kepala desa telah meninggalkan desa dan tidak menjalankan tugas sejak Januari hingga 1 April 2020. Kedua, adanaya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, honor aparat desa, BPD, LPM dan honor kader Posyandu tidak terbayarkan.
“Ketiga, terhambatnya program pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2020. Terakhir, kami meminta dengan tegas, bapak bupati Bombana melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hasdin Ratta segera memberhentikan sementara kepala desa Watukalangkari, sampai yang bersangkutan menyelesaikan segala tanggung jawabnya di desa dalam hal ini penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Discussion about this post