PENASULTRA.ID, MUNA – Perkara dugaan ijazah palsu (Ipal) Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto terus bergulir.
Tersangka (Asdam) beserta barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Polres Muna telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 09.50 Wita.
Berkas perkara tahap dua Ipal tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kades Lagasa disangkakan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat(1) ke-1e KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat(1) KUHP, ayat(2) KUHP dengan Ancaman 8 tahun.
JPU Kejari Muna, Mardan mengatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya tersangka adalah kades aktif yang dianggap tak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan juga menghindari kekosongan pemerintahan di Desa Lagasa, maka jaksa untuk sementara menjadikan Asdam sebagai tahanan kota.
“Ini sudah berbagai pertimbangan dan petunjuk pimpinan, jadi Asdam ini sekarang bukan orang bebas, dia tahanan JPU. Ketika pimpinan sudah disposisi, maka statusnya adalah tahanan saya. Saya sudah buat nota pendapatnya sisa diusulkan ke pimpinan,” kata Mardan.
“Jadi dia wajib lapor ke saya dan dia tidak boleh keluar kota sebelum dilimpahkan ke pengadilan paling lambat 20 hari,” ia menambahkan.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Lagasa menyambangi Kantor Kejari Muna. Kedatangan mereka tidak lain untuk mendesak jaksa agar segera menahan Asdam tidak hanya sebagai tahanan kota.
Discussion about this post