Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan dipanggil ke Istana Negara untuk membahas permasalahan narkoba di Sumatra Utara (Sumut).
Keduanya diundang mengikuti rapat terbatas (Ratas) pada Senin (11/9/2023) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Ratas tersebut, turut dihadiri Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose dan sembilan perwakilan daerah lainnya.
Rapat terbatas tersebut memutuskan bahwa penanganan narkotika di Sumut dan 9 daerah lainnya akan dilakukan ekstra ordinary atau luar biasa secara hukum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani dan Bebas Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Discussion about this post