PENASULTRA.ID, MUNA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabriyanto dalam perkara pemalsuan ijazah palsu (Ipal). Vonis hakim PN Raha ini diputuskan dalam sidang yang digelar, pada Rabu 15 Mei 2024.
Juru bicara (Jubir) PN Raha Melby Nurrahman mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Asdam selama tujuh bulan penjara.
“Saya belum baca amar secara lengkap, tapi yang jelas kalau tak salah putusannya tujuh bulan penjara. Jadi dari pertimbangan hakim, amar putusan itu tujuh bulan penjara,” kata Melby Nurrahman kepada awak media saat ditemui di PN Raha, Kamis 16 Mei 2024.
Discussion about this post