PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Personel Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) pada Selasa 3 September 2024.
Aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) itu berada di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan kasus ilegal logging itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.
“Tim berhasil mengamankan tujuh orang saksi. Satu mobil diesel pengangkut kayu. Satu mesin chainsaw atau gergaji rantai dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi,” kata Ronald, Rabu 4 September 2024.
Menurutnya, dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengaku telah melakukan aktivitas ilegal logging selama lima bulan.
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak lima bulan lalu,” ujar Ronald.
Discussion about this post