PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pasca pendaftaran gugatan para ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo, Pengadilan Negeri (PN) Baubau langsung menyusun agenda sidang. Jadwal sidang perdana pun diagendakan bakal digelar pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 09:00 Wita.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pemberitahuan jadwal sidang perkara perdata Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU itu diterimanya melalui surat elektronik court.
“Yah benar pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 (sidang perdana) berdasarkan relas panggilan elektronik resmi PN Baubau ke semua pihak termasuk kami para penggugat,” ungkap Toufan, Jumat 22 Januari 2021.
Saat ditanya mengenai kesiapan sidang nanti, Toufan menjawabnya santai. Sebab, menurutnya, semua bukti dan saksi-saksi menguatkan telah dipersiapkan.
“Tinggal menunggu hari sidang saja. Kami berharap itikad baik dari para pihak utamanya tergugat I (Pemkot Baubau) dapat membuka diri menyelesaikan perkara tanah SDN 2 Wajo ini secara arif dan bijaksana bercermin pada fakta hukum,” kata Toufan.
Discussion about this post