PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dikabarkan telah mengeksekusi kepala desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, MAS (inisial) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.
Penahanan terhadap MAS dilakukan pasca pengajuan kasasi pihak kuasa hukumnya di Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intel Hamrullah membenarkan ihwal ditahannya MAS di Rutan Kelas II B Raha.
Hamrullah mengatakan, putusan kasasi MAS telah turun dari MA bernomor: 1319/K/Pid/2024, tanggal 19 November 2024. Terpidana ditahan atas surat perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha bernomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024.
Discussion about this post