PENASULTRAID, KONAWE – Kisah perjuangan mengejar pengembangan karier yang dilakoni Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung nestapa.
Bagaimana tidak, tugas belajar (Tubel) pendidikan profesi kebidanan yang diperoleh Mega langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba pada 24 Juni 2024 lalu itu justru berbuntut penahanan gaji baginya.
Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat. Malah, biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disandangnya selama ini.
Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.
La Ode Tamsil, Kuasa Hukum Mega Sasmita membenarkan hal tersebut. Kata Tamsil, kliennya saat ini sok dan kaget usai menerima kenyataan pahit itu.
“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang. Yang mana sebelumnya ibu tidak sempat mengecek gajinya,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, Kamis 5 Desember 2024 malam.
Discussion about this post