PENASULTRA.ID, MUNA – Menyikapi polemik pemberhentian Ustadzah Sarbia, seorang guru mengaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengungkapkan, RDP tersebut direncanakan akan dilaksanakan pekan depan.
Politisi Partai Demokrat Muna itu membeberkan, dalam RDP nanti sejumlah pihak yang ada dalam tembusan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sarbia yang ditandatangani La Ode Ghombato selaku Kades Kontukowuna turut diundang.
“Selain kades, dalam SK pemberhentian itu tembusannya ke Bupati Muna, Kepala BKAD, Kontukowuna, DPMD, camat, BPD Kontukowuna, nah itu yang akan kami undang untuk mendengar keterangannya,” kata Rasmin.
“Dengan RDP kita cari tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kita cari solusi terbaik agar ini tidak menjadi keresahan, dan apa yang menjadi hak Ibu Sarbia bisa dikembalikan,” Rasmin menambahkan.
Discussion about this post