PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan edukasi keuangan kepada masyarakat di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kegiatan yang melibatkan perwakilan Industri Jasa Keuangan (IJK) dari BPD dan BPR ini dilaksanakan pada Rabu 23 April 2025. Perwakilan IJK turut memberikan materi tentang pengenalan produk jasa keuangan.
Pelaksanaan edukasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelindungan Konsumen, Edukasi dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Sultra, Shintia Wijayanti yang secara langsung menyampaikan tujuan pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih produk jasa keuangan yang legal, yang berizin dan diawasi oleh OJK,” kata Shintia.
Menurutnya, maraknya praktek aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan invetasi ilegal menjadikan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan produk jasa keuangan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Puluhan masyarakat hadir sebagai peserta, diantaranya pelaku UMKM, kaum perempuan, perangkat desa, dan ASN.
Para peserta menerima materi terkait pengenalan OJK, produk jasa keuangan yang legal, pengelolaan keuangan dan waspada aktivitas keuangan ilegal atau bodong.
Masyarakat antusias baik dalam menerima materi maupun dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran OJK dalam memberikan edukasi. Sebab selama ini masyarakat di desa terapung hanya mengenal beberapa IJK perbankan dalam transaksi keuangan, serta pentingnya informasi keuangan yang resmi bagi masyarakat di Desa Terapung Buteng.
Discussion about this post