PENASULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kendari mengadakan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) segmen jasa konstruksi di Kantor BKPSDM Konawe, Unaaha, Senin 17 November 2025.
Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan jamsostek khususnya kepesertaan sektor jasa konstruksi dalam pencapaian universal coverage jamsostek (UCJ) di Konawe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, monitoring dan evaluasi ini adalah tindak lanjut dari komitmen nasional dan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Inpres tersebut membahas tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan surat Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang secara eksplisit mengarahkan untuk mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di Konawe, komitmen ini telah di tegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe nomor 500.15.1/8703 tanggal 25 September 2025.
“Selain itu, kita juga mendapatkan perhatian dan dukungan pengawasan dari surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kewajiban kepesertaan ini,” kata Ferdinand.


Discussion about this post