PENASULTRA.ID, MUNA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terbelah menjadi dua kubu.
Perpecahan ini terungkap setelah Desk Pilkades Kabupaten Muna menerima dua berita acara hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (Kades).
Dua berita acara tersebut mencatat hasil verifikasi yang bertolak belakang dari empat pendaftar.
Berita acara pertama nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 ditandatangani oleh Ketua PPKD Masalili Rahmat Hidayat beserta dua anggota, Vira Novrianti dan La Ode Mondoi. Dokumen ini menyatakan dua bacalon lolos, yaitu La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.
Berita acara tersebut juga mencantumkan catatan bahwa anggota PPKD yang tidak bertandatangan sependapat bahwa bacalon Abdul Rahmansyah memenuhi syarat, meskipun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Rahmansyah bermasalah karena tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, berita acara kedua nomor 1 tahun 2026 tertanggal 9 Januari 2026 ditandatangani oleh Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman bersama tiga anggota, yakni Maulid, La Ode Pokandu, dan Aguswan.
Hasilnya, tiga bacalon dinyatakan lolos, yakni La Ode Safunu, La Ode Muhamad Supri, serta Abdul Rahmansyah.
Fajar Fudi Rahman yang ditemui di pelataran Kantor DPMD Muna menjelaskan, kelompoknya mengeluarkan berita acara kedua karena keputusan ketua dinilai cacat prosedural.
Menurut Fajar, ketua terkesan memaksakan kehendak dan melanggar ketentuan, termasuk menggelar verifikasi di luar agenda rapat resmi.


Discussion about this post