PENASULTRA.ID, MUNA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna terus menjadi sorotan publik akibat rentetan kontroversi.
Polemik dualisme hasil verifikasi administrasi bakal calon kepala desa (Bacakades) sempat memuncak hingga memerlukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Muna, Senin 2 Februari 2026 lalu.
Rapat tersebut dihadiri Desk Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Masalili, Kepala Satuan Intelkam Polres Muna, serta Konsorsium Pengawas Pelaksana Pilkades (KP3).
Kesimpulan RDP menyatakan bahwa penyelesaian dualisme dikembalikan sepenuhnya kepada Desk Pilkades. Pasca RDP DPRD Muna, penyelesaian proses Pilkades antar waktu Desa Masalili ke tahapan selanjutnya mulai memperlihatkan titik terang.
Namun, kejutan baru muncul ketika dua dari tiga Bacakades yakni La Ode Safunu, dan Laode Muhammad Supri yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus berkas, tiba- tiba saja menyatakan mengundurkan diri dan menarik berkas pencalonan mereka. Kini tinggal menyisakan satu Bacakades Abdul Rahmansyah.
Ditengah diam Bacakades ini menjadi ‘misteri’ yang mengejutkan. Yang menjadi tanda tanya besar adalah tanggal surat pengunduran diri keduanya tertulis 24 Januari 2026 dan 26 Januari 2026.
Kedua tanggal tersebut masih berada di masa jabatan PPKD lama, sebelum evaluasi dan pemberhentian resmi oleh BPD Masalili pada 27 Januari 2026.
Surat pengunduran tersebut seolah “terbungkus rapi” selama beberapa hari ini, dan anehnya baru muncul disaat tahapan penetapan Calon Kades mulai digulirkan.


Discussion about this post