PENASULTRA.ID, MUNA – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial UD kini jadi sorotan.
Pejabat yang pernah pegang kendali proyek infrastruktur jutaan rupiah itu diadukan ke Polres Muna atas dugaan penjualan kertas atau dokumen negara rahasia.
Laporan pengaduan ini membuka tabir gelap praktik ilegal di balik meja dinas. Informasi yang berhasil, Husen Ely, resmi mengajukan laporan pengaduan di Mapolres Muna, pada 24 Januari 2026 lalu terkait ihwal itu.
“Dokumen negara yang seharusnya jadi aset bangsa malah dijualbelikan seperti barang dagangan,” tegas Husen saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dokumen yang disinyalir diperdagangkan UD yang kini menjabat Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mubar, transaksinya dilakukan pada Agustus 2025, yakni dua tahun pasca kejadian terbakarnya Kantor Dinas PUPR Mubar 29 April 2023 lalu.
Penjualan dokumen negara, seperti peta tata ruang atau data proyek strategis dan bisa dipidana berat berdasarkan Undang-undang (UU) Rahasia Negara dan KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim, Iptu Sumber Jaya Tarigan membenarkan ihwal laporan pengaduan tersebut. Katanya, laporan itu kini tengah dalam proses penyelidikan (Lidik).


Discussion about this post