PENASULTRA.ID, KENDARI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyiapkan penataan area di dalam kawasan eks MTQ Kota Kendari.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas protes para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kebijakan penertiban di area pedestrian menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sultra.
Direktur Utama Perumda Utama Sultra, Akhmad Rizal mengatakan, penertiban tersebut bukan bertujuan untuk mengusir pedagang, melainkan bagian dari penegakan regulasi. Mengingat kawasan eks MTQ kini dikelola sepenuhnya oleh Perumda, terdapat aturan dan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna kawasan.
“Pemerintah tidak berniat mengusir. Kawasan eks MTQ sudah diserahkan ke Perumda, sehingga ada aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi,” kata Akhmad Rizal, Selasa 21 April 2026.
Menurutnya, proses penertiban ini bersifat sementara, yakni sekitar dua hingga tiga hari. Hal tersebut merupakan bagian dari skema penataan kawasan secara menyeluruh, tidak semata-mata karena peringatan HUT Sultra.
Selama ini, aktivitas perdagangan di trotoar dan bahu jalan dinilai telah mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, hingga memicu praktik parkir liar di badan jalan.
Sebagai jalan keluar, pihak pengelola telah menyediakan sekitar 100 unit tenan di dalam kawasan utama eks MTQ. Namun, Rizal mengakui kapasitas tersebut belum mampu menampung seluruh pelaku UMKM yang ada saat ini.


Discussion about this post