PENASULTRA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha BAFI Group Indonesia.
Entitas ini terbukti menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, dalam menjalankan operasinya, BAFI Group Indonesia menjanjikan solusi bagi masyarakat yang sedang terjerat utang.
Namun, skema yang ditawarkan justru menjebak konsumen. Korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, kemudian diminta untuk sengaja gagal bayar (default).
BAFI Group Indonesia berjanji akan mengurus pembatalan utang tersebut dan meminta imbal jasa (fee) yang dipotong langsung dari sebagian dana pinjaman baru yang cair.
Untuk memikat dan meyakinkan masyarakat, mereka secara ilegal mencantumkan klaim serta logo bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Olehnya OJK menyatakan BAFI Group Indonesia sama sekali tidak memiliki izin dari regulator keuangan mana pun. Kegiatan mereka juga menyimpang dari perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.


Discussion about this post