Satgas PASTI kini telah memblokir situs web dan tautan terkait BAFI Group Indonesia serta meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum.
Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah percaya pada entitas yang menawarkan pelunasan utang dengan cara berutang baru atau sengaja gagal bayar.
“Jika menemukan indikasi penawaran jasa serupa atau menjadi korban, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui pos pengaduan elektronik di sipasti.ojk.go.id,” Hudiyanto memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post