Senada dengan itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun S.H., M.H, menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” jelas Dhia.
Sementara itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,” papar Yance.
Melalui permohonan ini, para pihak terkait ingin menegaskan bahwa perkara a quo bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.
Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan. Karena itu, para pihak terkait berharap MK berkenan menerima permohonan ini, dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program MBG.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post