“Mereka yakni petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata,” ujar Ferdinand.
Senada, Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana berharap, seluruh perangkat desa di Konawe terlindungi segera terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa dapat segera terdaftar dalam program BPJamsostek,” kata Keni.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir mengatakan, perlindungan aparatur desa merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jamsostek di pemerintah daerah.
“Saya rasa seluruh aturannya telah jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” Musafir menambahkan.
Discussion about this post