Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir mengatakan, perlindungan aparatur desa merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jamsostek di pemerintah daerah.
“Saya rasa seluruh aturannya telah jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” Musafir menambahkan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Pemkab Konawe dalam hal ini DPMD karena telah berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya.
“Kami siap membantu pemkab dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan jamsostek kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, aparatur desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Konawe,” Irsan memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post