PENASULTRAID, JAKARTA – Akibat melelang aset milik Koperasi Pasar (Koppas) Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI.
Upaya ini dilakukan karena dinilai telah merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.
“Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (Koppas) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi,” kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, selaku kuasa hukum Koppas Blok A dalam dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.
Fakta lain yang memberatkan adalah pihak Bank BRI tidak memberikan kesempatan kepada Koppas Blok A untuk melakukan restrukturisasi (menyelesaikan) hutangnya terlebih dahulu sebelum melelang aset koperasi.
Mirisnya lagi, harga lelang aset yang dijadikan jaminan kredit Koppas Blok A itu dilepas jauh di bawah harga normal dari harga penilaian awal.
“Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum,” jelas Syahyu.
Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kemudian, meminta untuk segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar Koppas Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong bersama anggotanya.
Discussion about this post