PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wakatobi, Zakaria terhadap Haliana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari berakhir sudah.
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Zakaria kepada Bupati Wakatobi atas Surat Keputusan (SK) Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis ditolak oleh PTUN Kendari.
Melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sarni mengatakan, penolakan gugatan Zakaria itu tertuang amar putusan yang bisa diakses melalui E-court.
Dalam amar putusan itu, PTUN menolak gugatan Zakaria untuk seluruhnya, menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309 ribu dengan Nomor Perkara 5/G/2022/PTUN.KDI serta eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.
Discussion about this post