<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna berinisial FR terhadap istri sirinya NR, kini bergulir di Unit Reskrim Polsek Katobu. Kapolsek Katobu, Ipda A. Ashar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. "Laporannya sudah masuk dan sudah ditindaklanjuti di Unit Reskrim Polsek Katobu. Untuk lebih lanjutnya, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Kanit Reskrim," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Katobu baru-baru ini. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian penganiayaan yang berlangsung pada jam dinas tersebut. Pihak kepolisan terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan FR, seorang Kepala seksi (Kasi) di Dinas PUPR Muna ini mencuat ke permukaan, memicu kontroversi perebutan aset pernikahan setelah empat tahun berumah tangga. Oknum PNS itu dilaporkan oleh istri sirinya, NR ke Polsek Katobu, pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu. Kejadian nahas itu terjadi di kediaman NR di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, sekitar pukul 11.00 WITA. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XvmhX3WuTlE?si=JdWRiiNpaClvODi0
Discussion about this post