PENASULTRA.ID, MUNA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna berinisial FR mencuat ke permukaan, memicu kontroversi perebutan aset pernikahan setelah empat tahun berumah tangga.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilaporkan oleh istri sirinya, NR, ke Polsek Katobu pada Rabu, 4 Maret 2026. Kejadian nahas itu terjadi di kediaman NR di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, sekitar pukul 11.00 WITA.
NR mengaku, mengalami kekerasan fisik dari FR, yang meninggalkan lebam memar di pergelangan tangan dan kaki korban.
“Sudah saya laporkan secara resmi di Polsek kemarin tanggal 4 Maret. Visum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah dilakukan di Polsek Katobu,” ungkap NR saat ditemui wartawan, Kamis 5 Februari 2026.
Upaya damai sempat digelar di Polsek Katobu antara NR sebagai pelapor dan FR sebagai terlapor. Sayangnya, langkah itu kandas karena FR diduga menolak kesepakatan yang justru dirancangnya sendiri.
Menurut NR, sang suami enggan menyerahkan mobil Daihatsu Xenia yang dibeli sebagai mahar pernikahan plus sebidang tanah dan kios di Pasar Laino yang dibeli selama masa rumah tangga.


Discussion about this post