“Dia (FR) yang rancang isi kesepakatan, tapi saat mau ditandatangani malah dia sendiri yang kembali batalkan. Saya serahkan semua kepada proses hukum,” tegas wanita kelahiran 1990 itu dengan nada kecewa.
Perkara dengan nomor laporan, LP/B/09/III/2026/SPKT Polsek Katobu/Polres Muna tersebut saat ini bergulir di meja penyidik Polsek Katobu. Terkait perkembangan kasus ini, upaya konfirmasi dengan pihak Polsek Katobu masih terus dilakukan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post