PENASULTRA.ID, KENDARI – Kemenkum HAM melakukan sosialisasi terkait pentingnya kekayaan intelektual. Sosialisasi itu dilakukan secara webinar dengan mengambil tajuk kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif masyarakat.
Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Lukman M. Saada mengungkapkan kekayaan intelektual harus dilindungi. Agar suatu produk tidak dikatakan barang palsu.
Ketika didaftarkan, sambung dia, kita memiliki hak secara komersial dan beredar di pasaran barang ataupun produk melalui perlindungan hukum.
Page 1 of 4
Discussion about this post