• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ketika Guru Honorer Menjadi Penyangga Pendidikan Nasional

7 Februari 2026

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

Pertamina Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Lindee Cremona Kembali Sapa Pendengar Lewat Single ‘Anakmu Slalu Cinta’

22 Juni 2026

Kemenpar Perkuat Pasar Korsel Lewat Indonesia Sales Mission di Busan dan Gwangju

22 Juni 2026

Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

22 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Ketika Guru Honorer Menjadi Penyangga Pendidikan Nasional

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 Februari 2026
in PenaPembaca
A A
0

Sosialisasi ujian sekolah untuk kelas 6. Foto: Kemendikdasmen

2
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Shinta Nur

Di tengah upaya negara meningkatkan mutu pendidikan nasional, jutaan guru honorer tetap menjadi penopang utama aktivitas belajar-mengajar di sekolah-sekolah Indonesia. Dari kota besar hingga pelosok desa, mereka hadir setiap hari memastikan ruang kelas tetap hidup, kurikulum berjalan, dan peserta didik memperoleh hak belajarnya.

Tanpa sorotan berlebihan, guru honorer menjalankan peran strategis sebagai penjaga keberlangsungan sistem pendidikan di tengah keterbatasan sumber daya. Namun, realitas di balik pengabdian tersebut masih menyimpan persoalan serius.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 38 persen tenaga pendidik di sekolah negeri masih berstatus non-ASN. Di banyak wilayah, terutama daerah pinggiran dan kawasan 3T, keberadaan guru honorer menjadi penentu utama keberlangsungan sekolah.

Ketika formasi ASN terbatas dan distribusi guru belum merata, merekalah yang menutup kekosongan, sering kali dengan kompensasi yang jauh dari standar layak. Paradoks pun mengemuka.

Kontribusi guru honorer terhadap stabilitas pendidikan nasional sangat besar, tetapi kesejahteraan mereka masih tertinggal. Isu penghapusan honorer, seleksi PPPK yang kompetitif, keterbatasan kuota, serta ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh.

Dalam perspektif keadilan sosial, situasi ini menuntut perhatian serius. Negara tidak dapat membangun pendidikan berkualitas di atas fondasi kerja yang rapuh. Dari sudut pandang keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan, kesejahteraan guru honorer menjadi prasyarat utama lahirnya pendidik profesional yang konsisten dan berdaya saing.

Oleh karena itu, memperkuat posisi guru honorer bukan sekadar agenda administratif, melainkan investasi strategis bagi masa depan generasi bangsa.

Guru Honorer dalam Struktur Pendidikan Nasional

Dalam sistem pendidikan Indonesia, istilah guru honorer merujuk pada pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta tanpa ikatan kepegawaian permanen dari negara.

Mereka umumnya direkrut oleh sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik melalui kontrak tahunan, surat keputusan kepala sekolah, penugasan berbasis kebutuhan lokal, atau mekanisme informal yang berkembang di tingkat satuan pendidikan.

Pola rekrutmen ini menjadikan posisi guru honorer sangat bergantung pada kebijakan institusi dan kapasitas anggaran daerah. Secara substantif, peran guru honorer tidak berbeda dengan guru ASN. Mereka mengajar sesuai beban kurikulum, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti kegiatan supervisi, serta terlibat dalam evaluasi akademik peserta didik.

Namun, secara struktural, keduanya berada dalam posisi yang timpang. Guru ASN—baik PNS maupun PPPK—memiliki status hukum yang jelas, menerima gaji reguler, memperoleh tunjangan profesi, jaminan kesehatan dan pensiun, serta akses pengembangan karier yang terlembaga.

Sebaliknya, guru honorer umumnya menerima honor berbasis jam mengajar atau kebijakan internal sekolah, tanpa kepastian jumlah, waktu pencairan, maupun jaminan keberlanjutan penghasilan.

Dari sisi sistem pengupahan, sebagian besar guru honorer masih bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan pemerintah daerah, atau subsidi lembaga pengelola pendidikan. Skema ini menyebabkan variasi pendapatan yang sangat lebar antarwilayah.

Di daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, sekolah relatif mampu memberikan insentif tambahan, sementara di daerah tertinggal, honor guru honorer sering kali berada jauh di bawah standar upah minimum. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem remunerasi guru honorer belum berbasis standar nasional yang adil dan berkelanjutan.

Akses terhadap jaminan sosial juga masih menjadi persoalan mendasar. Banyak guru honorer belum terintegrasi secara penuh dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebagian besar masih bergantung pada skema mandiri atau bantuan informal, sehingga rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Padahal, jaminan sosial merupakan elemen penting dalam membangun stabilitas kerja dan profesionalisme pendidik.

Penelitian Kim dan Kim (2022) dalam Teaching and Teacher Education menunjukkan bahwa ketidakpastian status kerja dan rendahnya perlindungan sosial pada guru kontrak berdampak signifikan terhadap kepuasan kerja dan komitmen profesional.

Sementara itu, studi Li et al. (2024) dalam International Journal of Educational Development menegaskan bahwa guru dengan status non-permanen cenderung mengalami tekanan psikologis lebih tinggi serta keterbatasan dalam perencanaan karier jangka panjang.

Temuan ini memperkuat bahwa kerentanan struktural guru honorer bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia pendidikan.

Dalam perspektif teori dual labor market, Doeringer dan Piore (1971) menjelaskan bahwa pasar kerja terbagi ke dalam sektor primer yang stabil dan sektor sekunder yang rentan. Sektor primer dicirikan oleh kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan institusional, sementara sektor sekunder ditandai oleh fleksibilitas tinggi, upah rendah, dan minim jaminan.

Dalam konteks pendidikan nasional, guru ASN menempati sektor primer, sedangkan guru honorer berada di sektor sekunder yang rentan terhadap fluktuasi kebijakan dan tekanan fiskal daerah.

Akibat struktur tersebut, banyak guru honorer hidup dalam situasi yang dapat disebut sebagai “sementara yang berkepanjangan”. Mereka mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa kepastian status. Mereka menjalankan tanggung jawab profesional secara penuh, tetapi berada dalam sistem kerja yang tidak memberikan jaminan masa depan yang memadai.

Situasi ini berpotensi melemahkan motivasi jangka panjang, membatasi investasi pengembangan diri, serta menciptakan ketimpangan profesional dalam komunitas pendidik.

Oleh karena itu, memperjelas definisi, status, dan posisi guru honorer dalam sistem ketenagakerjaan pendidikan menjadi langkah fundamental. Tanpa pembenahan struktural terhadap sistem pengupahan, jaminan sosial, dan jalur karier, keberadaan guru honorer akan terus berada dalam zona abu-abu kebijakan.

Padahal, menempatkan mereka sebagai bagian integral dari arsitektur pendidikan nasional merupakan prasyarat penting untuk membangun ekosistem pembelajaran yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

Realitas Kesejahteraan Guru Honorer Antara Pengabdian dan Ketahanan Hidup

Gambaran kesejahteraan guru honorer di Indonesia hingga kini masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara tanggung jawab profesional dan kompensasi yang diterima. Secara empiris, sebagian besar guru honorer masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Di banyak daerah, khususnya wilayah pinggiran dan 3T, honor bulanan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000, bahkan tidak jarang berada di bawah Rp500.000. Angka ini jauh dari standar kebutuhan hidup layak, terutama di tengah kenaikan biaya pangan, transportasi, dan layanan kesehatan.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen guru honorer mengandalkan honor sekolah sebagai satu-satunya sumber pendapatan utama, tanpa tunjangan tetap dan tanpa kepastian waktu pencairan.

Di sejumlah kabupaten, keterlambatan pembayaran honor masih terjadi hingga dua sampai tiga bulan akibat keterbatasan kas sekolah dan keterlambatan transfer dana. Situasi ini menciptakan ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan dan melemahkan stabilitas hidup guru.

Tekanan ekonomi tersebut mendorong banyak guru honorer untuk bekerja ganda. Penelitian Lestari dan Nugroho (2024) mencatat bahwa sekitar 58 persen guru honorer di wilayah nonperkotaan memiliki pekerjaan tambahan sebagai pedagang kecil, pengemudi daring, buruh lepas, atau pekerja jasa informal.

Fenomena serupa juga ditemukan di wilayah perkotaan, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Waktu yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran, membaca literatur, atau mengikuti pelatihan profesional sering kali tersita untuk mencari penghasilan tambahan.

Konsekuensi dari kondisi tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan pedagogis. Studi Pratama et al. (2023) menunjukkan bahwa tekanan finansial berhubungan signifikan dengan meningkatnya tingkat burnout, kelelahan emosional, dan penurunan kepuasan kerja guru honorer.

Guru yang mengalami kelelahan kronis cenderung kesulitan mempertahankan konsistensi kualitas pengajaran, kreativitas pedagogik, serta ketahanan emosional dalam menghadapi dinamika kelas.

Dari sisi jaminan sosial, sebagian besar guru honorer masih berada dalam posisi rentan. Data Dinas Pendidikan di beberapa provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 45 persen guru honorer belum terdaftar aktif dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Banyak di antaranya menunda kepesertaan karena keterbatasan finansial atau ketiadaan dukungan institusional. Ketika menghadapi sakit, kecelakaan, atau kondisi darurat keluarga, mereka sering mengandalkan solidaritas sesama guru atau bantuan masyarakat sekitar.

Beban kerja yang tinggi juga belum sebanding dengan kompensasi yang diterima. Mayoritas guru honorer mengajar 24 hingga 32 jam tatap muka per minggu, mengikuti rapat sekolah, menyusun administrasi pembelajaran, serta terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Namun, seluruh beban profesional tersebut belum diikuti dengan sistem penghargaan yang proporsional. Ketimpangan antara beban kerja dan remunerasi ini berpotensi melemahkan rasa keadilan dalam lingkungan pendidikan.

Ketimpangan antarwilayah semakin mempertegas persoalan kesejahteraan. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi relatif mampu memberikan insentif tambahan hingga dua kali lipat dibanding daerah tertinggal.

Sebaliknya, di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah, lebih dari 65 persen guru honorer sepenuhnya bergantung pada dana BOS. Akibatnya, tingkat kesejahteraan guru sangat ditentukan oleh lokasi geografis, bukan oleh kompetensi, masa pengabdian, atau kinerja profesional.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia pendidikan. Guru yang terus-menerus berada dalam tekanan ekonomi akan kesulitan merencanakan pengembangan diri, melanjutkan studi, atau mengikuti pelatihan lanjutan.

Padahal, berbagai riset menunjukkan bahwa kesejahteraan pendidik berkorelasi positif dengan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa. Meski demikian, realitas pahit tersebut juga memperlihatkan daya tahan dan dedikasi luar biasa guru honorer.

Di tengah keterbatasan, banyak dari mereka tetap menjaga integritas profesi, membangun relasi positif dengan peserta didik, serta berupaya menghadirkan pembelajaran yang bermakna. Ketahanan inilah yang menjadi modal sosial penting bagi transformasi pendidikan nasional.

Oleh karena itu, memperbaiki kesejahteraan guru honorer bukan semata persoalan belas kasihan, melainkan investasi strategis bagi keberlanjutan mutu pendidikan.

Ketika negara mampu menjamin penghasilan layak, kepastian kerja, dan perlindungan sosial, guru honorer akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang secara profesional. Dari sinilah ekosistem pembelajaran yang adil, sehat, dan produktif dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Payung Hukum yang Luas, Perlindungan yang Terbatas

Secara normatif, negara telah membangun kerangka hukum yang relatif lengkap dalam melindungi hak pendidikan dan kesejahteraan pendidik.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sekaligus mewajibkan negara mengelola sistem pendidikan secara adil dan berkelanjutan. Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari mandat fundamental negara.

Baca Juga

BPK Sultra Dorong Transformasi PPG Wujudkan Asta Cita Pendidikan 2045

Teknologi-Guru Bergerak Bersama: PSF Dorong Pembelajaran yang Lebih Berdampak

Jaga Martabat Guru-Dosen, CALS Minta MK Tegaskan Batas Minimum Gaji

Kepala BKN Dorong Peningkatan Karier Guru hingga Jenjang Ahli Utama

Komitmen tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui hak pendidik atas penghasilan layak, jaminan kesejahteraan, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak guru atas perlindungan kerja, penghargaan profesional, serta dukungan karier. Namun, dalam praktiknya, kedua regulasi tersebut belum sepenuhnya inklusif terhadap guru honorer.

Implementasi hak-hak profesional masih sangat bergantung pada status kepegawaian. Guru yang berada di luar kategori ASN belum memperoleh perlindungan yang setara, meskipun beban kerja dan tanggung jawabnya relatif sama. Akibatnya, terjadi kesenjangan struktural antara norma hukum dan realitas lapangan.

Dalam kerangka kepegawaian negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai bagian dari sistem aparatur. Guru honorer tidak termasuk dalam kategori resmi ASN, sehingga berada di luar skema penggajian nasional, jaminan pensiun, dan perlindungan karier jangka panjang.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 38 persen tenaga pendidik di sekolah negeri masih berstatus non-ASN, sebagian besar tanpa kepastian masa depan kepegawaian. Situasi ini menciptakan paradoks kelembagaan. Di satu sisi, negara membutuhkan kontribusi guru honorer untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Di sisi lain, negara belum sepenuhnya mengintegrasikan mereka dalam sistem perlindungan formal. Guru honorer pun terjebak dalam posisi “pekerja publik tanpa status publik” yang jelas.

Page 1 of 2
12Next
Tags: GuruGuru HonorerHonorerKemendikdasmenPendidikan NasionalShinta NurUjian Sekolah
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Coldiac Hadirkan Album O Showcase, Ruang Dengar Ulang untuk Karya Awal

Next Post

Diresmikan Wagub Sultra, Ini Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Express Cantika 07

RelatedPosts

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026
Load More
Next Post

Diresmikan Wagub Sultra, Ini Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Express Cantika 07

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

Kolaborasi Pemkab Koltim dan Anggota DPR RI Perkuat Sektor Pertanian

28 Juli 2025

The Park Mall Resmi Hadir di Kendari

8 Desember 2022

Kolaborasi Sektor Parekraf, Sandiaga Uno Jajaki Kerja Sama Jepang

19 April 2022

Jaksa Penyidik Bandara Kargo Busel Tahan ‘Tangan Kanan’ La Ode Arusani

19 Agustus 2023

Kapolri Luncurkan 1.000 Konsentrator Oksigen Bantu Warga Terpapar Covid-19

3 Agustus 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️