“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.
Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.
“Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat,” pungkas Antonius.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post