PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Tim penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan satu orang tersangka pada kasus raibnya dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Wawonii di Konawe Kepulauan (Konkep).
Dia adalah, mantan kepala Bank Sultra Capem Wawonii, IJP (inisial).
Penetapan IJP sebagai tersangka dalam kasus fraud dana kas operasional Bank Sultra ini menyusul adanya hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
IJP diduga sejak 2018-2020 menggunakan dana kas operasional senilai Rp9,6 miliar pada saat menjabat tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah disetujui dia (IJP) dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto R. Dasinglolo melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis, 10 Juni 2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik selanjutnya mengagendakan pemanggilan lanjut terhadap IJP.
“Senin pekan depan kita panggil. Kalau tidak diindahkan kita layangkan pemanggilan kedua. Jika masih tidak diindahkan lagi, maka kita akan terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJP,” tegas Kompol Dolfi.
Discussion about this post