PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Tim penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan satu orang tersangka pada kasus raibnya dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Wawonii di Konawe Kepulauan (Konkep).
Dia adalah, mantan kepala Bank Sultra Capem Wawonii, IJP (inisial).
Penetapan IJP sebagai tersangka dalam kasus fraud dana kas operasional Bank Sultra ini menyusul adanya hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
IJP diduga sejak 2018-2020 menggunakan dana kas operasional senilai Rp9,6 miliar pada saat menjabat tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Discussion about this post