PENASULTRA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria, Ninik Rahayu menyoroti Fenomena kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking yang semakin marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus.
Menurutnya, TPPO telah menjadi ancaman yang semakin nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Apalagi, baru-baru ini Mabes Polri mengungkap kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta sebagai pekerja dengan kedok magang dan dikaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbud.
“Human trafficking, atau perdagangan manusia, bukanlah sekadar masalah hukum semata. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menghancurkan. Kasus human trafficking mahasiswa ini adalah contoh nyata,” kata Ninik pada Jumat di Jakarta 5 April 2024.
Ninik berharap kasus ini dibuka secara terang benderang, termasuk indikasi keterlibatan pejabat perguruan tinggi dan/atau kementerian terkait. Jangan sampai punya anggapan modus human
trafficking seakan tidak terjadi di lingkungan sekolah atau kampus.
Discussion about this post