Untuk kendaraan, sambung dia, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dirusak dan satu terbakar. Kemudian tiga unit kendaraan roda dua yang dibakar. Untuk nilai kerugian materil belum dapat dipastikan jumlahnya.
“Kerusuhan terjadi setelah Pengadilan Negeri Pasarwajo membacakan putusan sidang perkara sengketa tanah. Diduga, putusan tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak hingga akhirnya melakukan tindakan anarkis,” bebernya.
Discussion about this post