• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perpu Pemilu Untuk Menertibkan Peserta Pemilu

19 Juli 2023

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Pemkab Mubar Evaluasi Kinerja-Tata Langkah Perebutan Program Nasional

2 Juli 2026

Kawal Persiapan PON 2028, Kemenpora Rakor Bersama KONI-Kejagung

2 Juli 2026

BKN Pastikan Informasi PPPK dari Akun Palsu FB yang Catut Nama Prof. Zudan Adalah Hoaks

2 Juli 2026

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Ritual Air Kehidupan Warnai Kunjungan Rombongan PWI ke Gunung Padang

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Seleksi CAT Sekolah Rakyat Siap Dimulai Serentak 13 Juli di 42 Titik

1 Juli 2026

Pertamina Sulawesi Perkuat Literasi Keuangan UMKM Gorontalo

1 Juli 2026

ANTAM Bersama Pemerintah-Masyarakat Konut Tanam Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

30 Juni 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Siswa SMAN 1 Pomalaa Belajar Green Mining di Nursery PT Vale

30 Juni 2026
Jumat, 3 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Perpu Pemilu Untuk Menertibkan Peserta Pemilu

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
19 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi pencopotan baliho Ganjar Pranowo. Foto: Okezone

2
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia meyakini saat ini terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik-tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres, dan pilkada. Maka seluruh peserta pemilu dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, maupun video presiden.

Cawe-cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, bahwa seluruh presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas maupun purna tugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik). Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang.

Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Baharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya. Tidak perlu menarik-narik orang-orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang-orang yang masih hidup.

Ketiga, bahwa seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati.

Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik. Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.

Keempat, bahwa jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik. Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, menteri dan kepala lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.

Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024). Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan-jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran.

Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Baca Juga

Inisiator Konperda Sikapi Polemik Potongan Video Ceramah JK

#savehakimkhamozaro

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum.(***)

Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Capres 2024KornasPemilu 2024Sutrisno Pangaribuan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor ‘Bandara Busel’ Resmi Ditahan Jaksa

Next Post

Kadin Kenalkan Budaya dan Investasi Sultra di The 42 Lotus Festival

RelatedPosts

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026
Load More
Next Post

Kadin Kenalkan Budaya dan Investasi Sultra di The 42 Lotus Festival

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

by Redaksi Penasultra.id
2 Juli 2026
0

PENASULTRAID, JAKARTA – Perkembangan brand-brand Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin positif. Berbagai brand nasional berhasil memperkuat...

Read moreDetails

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

29 Juni 2026

Pertamina Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

28 Juni 2026

Simpanan Aman di Atas 90 Persen, LPS Imbau Nasabah Cermat Pilih Bunga Bank

27 Juni 2026

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

27 Juni 2026

Recommended Articles

Pulau Makassar Baubau Kini Tercover Jaringan 4G

30 November 2020

Program Manunggal Air TNI AD Dinikmati 240.049 Keluarga

24 Juli 2023

Sisi Lain Proyek Moderasi Beragama

17 Maret 2022

Menparekraf Ajak Pemda Gaungkan Pelaku Ekraf Daftar AKI 2022

24 Maret 2022

Sulkarnain Dampingi Ali Mazi Kunjungi Stand Pameran Kota Kendari

24 Mei 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Sembilan Pengurus SMSI Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Terbentuk

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kualitas Hidup Sinjai Meningkat, Tapi Tertinggal dari Sulsel

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Diduga Jual Dokumen Negara, Mantan Kadis PUPR Mubar Dipolisikan

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • PT Vale dan UHO Gagas Pertanian Sirkular Deca Helix di Lingkar Tambang Kolaka

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️