PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Pengabulan permohonan judicial review (JR) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak serta merta menghentikan aktivitas izin usaha pertambangan (IUP) terutama bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau kewajiban lainnya.
Hal tersebut dikemukakan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Pulau Wawonii, Konkep.
Dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Rabu 11 Januari 2023, Zubair meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan IUP sebuah perusahaan.
“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Zubair.
Discussion about this post