• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

27 September 2020

Wawali Baubau Pastikan Data PPPK Paruh Waktu Sudah Ada di BKN

7 November 2025

Atlet Tinju Putri Kota Baubau Melaju ke Semifinal Popnas 2025

7 November 2025

Dinkes Baubau Pastikan Ibu Hamil Dapat Akses Layanan Triple Eliminasi

7 November 2025

Disdiknas Sinjai Harap Literasi Statistik Perkuat Capaian Indikator Makro Daerah

7 November 2025

BNNP Sultra Gandeng PSHT Perkuat Sosialisasi Pencegahan Narkotika

7 November 2025

RSPIK Jadi Rumah Sakit Pertama di Asia yang Menghadirkan NAEOTOM Alpha.Pro

7 November 2025

Video: Komisi III DPRD Konkep Tinjau Proyek Pembangunan RSUD

7 November 2025

Iga Massardi Umumkan Basajan sebagai Pemenang Rekamkamar X MSA Selector!

7 November 2025

Wujudkan Visi Digitalisasi, PWI Papua Barat Gelar Pelatihan Artificial Intelligence

7 November 2025

Unit Cadas, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk ‘Thrash Blues’

7 November 2025

Angkatan Kerja Sulsel Membengkak, Pengangguran Ikut Naik

6 November 2025

BPJamsostek Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja

6 November 2025
Sabtu, 8 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 September 2020
in PenaPembaca
A A
0

Ardi

2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ardi

Unjuk rasa sebagai bagian dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibolehkan berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih dari itu kegiatan tersebut bahkan dikualifikasi menjadi bagian dari hak asasi warga dilindungi oleh Konstitusi, khususnya pada pasal 28E UUD 1945.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, UU No. 9/1998, pasal 13 ayat (3), secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga atribusi kewenangan perundang-undangan dlm pengamanan unjuk rasa diserahkan kepada institusi Kepolisian, dalam hal ini Polri.

Dengan atribusi kewenangan ini, Polri menyusun lebih lanjut mekanisme atau prosedur tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Maka lahirlah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008 mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, sebagai peraturan lebih lanjut dalam rangka melaksanakan amanat UU di atas.

Selain itu, terdapat juga beberapa produk peraturan lainnya di internal Kepolisian yang berkaitan dengan pedoman atau panduan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum lainnya. Salah satu di antaranya adalah Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, lebih dikenal sebagai Protap Dalmas, yang mengatur tata cara pengendalian massa dalam unjuk rasa. Dan terbaru adalah Perkap No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH), sebagai pedoman lebih lanjut bagi aparat kepolisian dalam menangani aksi massa tergolong situasi sulit dan tidak terkendali atau mengarah pada tindakan anarkisme (status merah).

Selanjutnya, dalam kegiatan penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa ini Polri pertama-tama harus memastikan pada anggotanya mengenai kewajiban yang harus ditaati ketika melakukan pengamanan di lapangan. Sebagaimana tertuang pada pasal 13 Perkap No. 9/2008, bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (khususnya Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah;

d. menyelenggarakan pengamanan.

Dalam Perkap yang sama dijelaskan juga mengenai hal-hal dinilai kontra produktif harus dihindari oleh aparat kepolisian, khususnya ketika akan melakukan upaya paksa, yaitu di antaranya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul Pasal 24 poin (a).

Selain itu, aparat dituntut pula untuk menghindari tindakan yg melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM Pasal 24 poin (e). Namun dalam prakteknya seringkali hal-hal ini seperti tidak diindahkan oleh aparat itu sendiri.

Terdapat kewajiban lainnya pula disertai dgn dengan larangan-larangan bagi aparat kepolisian ketika melakukan pengamanan unjuk rasa atau pengendalian massa lainnya. Ketentuan mengenai ini bisa kita dapati dalam Perkap No. 16/2006 yang mengatur tentang pedoman pengendalian massa/ Protap Dalmas.

Baca Juga

Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

Jenderal Listyo Sigit: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pasal 7 ayat (1) Perkap ini tercantum secara jelas larangan bagi aparat melakukan tindakan seperti: bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; membawa peralatan di luar peralatan Dalmas; membawa senjata tajam dan peluru tajam. Bahkan hal insidental seperti memaki-maki pengunjuk rasa atau mengucapkan kata-kata kotor dilarang bagi aparat kepolisian.

Mengenai kewajibannya pada pasal yang sama pada ayat 2. Diantaranya kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa; melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan; melindungi jiwa dan harta benda. Ketentuan mengenai ini bahkan diulang beberapa kali (repetisi) pada pasal dan ayat berikutnya, yaitu pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).

Terkait unjuk rasa di Kota Kendari, kemudian dibubarkan dengan paksa oleh aparat kepolisian, maka berdasar informasi lapangan yang kami dapatkan disertai kajian atas seluruh rangkaian peraturan sebagaimana di atas, kami menyoroti beberapa hal, namun pada intinya melihat masih adanya tindakan inprosedural aparat ketika melakukan upaya penanganan unjuk rasa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ArdiHalau MassaPengerahan HelikopterPolda SultraPolriSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ansor Sultra Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid

Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

RelatedPosts

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025
Load More
Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025

by Redaksi Penasultra.id
6 November 2025
0

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) konsisten mendukung kemajuan pendidikan nasional, salah satunya melalui program beasiswa bagi mahasiswa yang...

Read moreDetails

Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ di Super Brand Day bersama Erajaya Group

5 November 2025

Semen Merah Putih Tekankan Pentingnya Standar Keamanan Industri Konstruksi

5 November 2025

UMK Academy Batch 3 Pertamina Sulawesi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

5 November 2025

Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola

4 November 2025

Recommended Articles

Bupati Wakatobi Lepas Kontingen Peserta Porprov XIV

26 November 2022

Progres Penyaluran DD Lamban, DPMD Muna Bakal Undang 124 Kades

14 Juni 2023

Gubernur Sultra Reposisi Sejumlah Pejabat

13 Juni 2022

Serahkan SK Pengangkatan 3.886 ASN, Gubernur Sultra Tekankan Profesionalisme

16 Juni 2025

Sarah Febrianti Jadi Salah Satu Perwakilan Muna Diajang Keren Beken Sultra 2023

3 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Darwin Calon Tunggal Ketua DPD I Golkar Sultra, Siap Lakukan Konsolidasi Menyeluruh

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Resmi Pimpin Golkar Sultra, Haji Irwansyah Sebut Darwin Sosok Visioner

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prosesi Adat–Baksos Warnai Pemasangan Patok Batas Markas Grup 5 Kopassus

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️