PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pria berinisial NS (37) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Pelaku ditangkap di Jalan Orinunggu, Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu 6 Juni 2021 sekira pukul 21.40 Wita.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Orinunggu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Kendari langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga sachet paket sabu, dengan berat 30,23 gram.
“Tersangka mengaku telah dua kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki Firdan yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A kendari” kata Didik di hadapan awak media, Kamis 10 Juni 2021.
Didik bilang, sebelum diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari, tiga paket sabu tersebut rencananya akan ditempelkan di Kelurahan Bende (di pos depan Bank Panin) sesuai arahan dari narapidana tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku pernah menempel sabu di sekitar THR, Kelurahan Kadia dan Kelurahan Anduonohu sesuai arahan tahanan Lapas Kelas II A Kendari itu.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp100 ribu per paketnya,” pungkasnya.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Madan

Discussion about this post