PENASULTRA.ID, JAKARTA – Usai dilaporkan oleh Telkomsel, pelaku pembobolan data pribadi Denny Siregar akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat 10 Juli 2020.
Pelaku tindakan illegal access atas data pelanggan tersebut merupakan salah seorang karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai customer service (CS) dititik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya.
Gerak cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan terkait upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain serta pencurian data melalui media elektronik mendapat apresiasi dari pihak Telkomsel.
“Kami mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti laporan kami, hingga pelaku tertangkap,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar melalui rilis persnya, Sabtu 11 Juli 2020.
Menurutnya, perlindungan, keamanan dan kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel. Sebab hal itu adalah wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel.
Ia memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan telah berjalan melalui proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
Discussion about this post