PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri bisa saja bebas dari jeratan hukum bila mampu meyakinkan Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan yang dia ajukan.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad dalam diskusi publik dengan tema: Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat 8 Desember 2023.
“Status tersangka seseorang bisa gugur, jika hakim praperadilan mengabulkan gugatannya,” kata Prof Suparji.
“Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka,” tambahnya.
Discussion about this post