PENASULTRA.ID, BOMBANA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kepala Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial BN dan BH.
Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat 23 Agustus 2024.
“Ini hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada 7 Juli 2024 di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana,” kata Ronald.
Menurutnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan empat unit mesin dongfeng di empat lokasi berbeda. Alat-alat ini diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Discussion about this post