PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna menggelar rapat bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu, pada Selasa 27 Januari 2026.
Rapat ini dihadiri Camat Kontunaga La Ode Muharam, Kapolsek Kontunaga Ipda Musyair, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades antar waktu Nomor 005/DESK/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
SK tersebut menginstruksikan BPD Masalili untuk mengevaluasi kinerja PPKD Desa Masalili, serta mewajibkan peninjauan ulang terhadap Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang hasil verifikasi pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) antar waktu.
Selain itu, Desk Pilkades menginstruksikan PPKD untuk menetapkan Abdul Rahmansyah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bacakades.
Suasana rapat sempat memanas akibat perdebatan sengit antara BPD dan Ketua PPKD, Rahmat Hidayat. Perdebatan bermula saat Ketua BPD, LM. Nasiri bertanya terkait peninjauan ulang oleh PPKD terhadap pengumuman yang diperintahkan Desk Pilkades.
Rahmat Hidayat menjawab tegas bahwa instruksi tersebut belum ditindaklanjuti, dengan alasan surat Desk Pilkades tidak mengakomodir klarifikasi PPKD pada 19 Januari 2026, serta tidak memberikan kepastian atas dua putusan PPKD yang diklaim sah.
Pernyataan Ketua PPKD tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan Desk Pilkades, yang telah meminta klarifikasi dari PPKD dan keterangan BPD Masalili, serta memeriksa bukti keberatan dari Abdul Rahmansyah.
Desk Pilkades menyimpulkan bahwa PPKD kurang cermat dalam verifikasi, yang berpotensi melanggar hak konstitusional calon.
Berbeda dengan ketuanya, Wakil Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili, Fajar Budi Rahman beserta tiga anggota lainnya menyepakati peninjauan ulang keputusan Desk Pilkades.


Discussion about this post