PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Desk Pilkades antar waktu, Satuan Intelkam Polres Muna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili, mantan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili, serta Konsorsium Pengawas Pelaksanaan Pilkades (KP3) di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Muna, pada Senin 2 Februari 2026.
RDP ini menindaklanjuti aspirasi KP3 terkait polemik Pilkades antar waktu Desa Masalili yang memunculkan dualisme keputusan PPKD. Rapat dibuka dengan pembacaan tata tertib yang disepakati bersama.
Koordinator KP3 Roslina Afi menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu, diikuti pandangan Koordinator Desk Pilkades antar waktu Muhammad Safei dan Ketua Desk Pilkades Fajaruddin Wunanto. Dikesempatan itu, Ketua BPD Masalili ikut dimintai penjelasannya terkait polemik tersebut.
Mantan Ketua PPKD Masalili Rahmat Hidayat dan Wakil Ketua PPKD Fajar Budi Rahman juga diberi kesempatan menjelaskan perbedaan keputusan mereka.
Rahmat Hidayat menegaskan, ia menetapkan dua bakal calon kepala desa (bacakades) dan menggugurkan dua lainnya, termasuk Abdul Rahmansyah, karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bersangkutan dinilai tidak sah.
SKCK itu terbit pada 17 Desember 2025 dengan tujuan “mencari pekerjaan”.
Sebaliknya, wakilnya Fajar Budi Rahman berpendapat SKCK Abdul Rahmansyah sah karena dikeluarkan resmi oleh Polri dan masih berlaku.
Pernyataan Fajar ini diperkuat oleh Kasat Intelkam Polres Muna Iptu Moses yang mengonfirmasi keabsahan dua SKCK atas nama Abdul Rahmansyah.
Fajar mengakui adanya kekeliruan fatal PPKD Masalili saat verifikasi berkas pada 27 Desember 2025–2 Januari 2026.
Verifikasi tersebut dilakukan di akhir jadwal, tepatnya malam 2 Januari 2026, tanpa memberi ruang perbaikan berkas bagi bacakades.
Rahmat tidak membantah jadwal verifikasi, tetapi mengklaim telah mengirim surat resmi kepada Abdul Rahmansyah untuk menyerahkan SKCK asli yang sesuai pendaftaran 26 Desember 2025. Namun, surat itu baru dikirim Rahmat pada 5 Januari 2026, di luar jadwal verifikasi.
Anggota Komisi I DPRD Muna Rasmin menilai proses verifikasi PPKD Masalili cacat administrasi, karena dilakukan di akhir tahapan dan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk lapangan (juklak). Surat perbaikan berkas juga cacat karena diterbitkan di luar jadwal.


Discussion about this post