PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Merespons pemberitaan mengenai struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan (Konsel) yang tercatat dalam satuan Dinas Kesehatan pada Tahun Anggaran 2026, Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya AS langsung memberikan klarifikasi resmi.
Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya didasarkan pada regulasi yang berlaku, bukan keputusan sepihak.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa 3 Maret 2026, Nurlita Jaya memaparkan empat poin krusial terkait tata kelola keuangan di sektor kesehatan Konawe Selatan.
Kadinkes menjelaskan bahwa secara kelembagaan, RSUD Konsel merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Konawe Selatan No 60 Tahun 2023.
Sebagai UOBK, RSUD Konsel memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan BMD serta bidang kepegawaian.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, posisi strategis telah ditetapkan.
“Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada urusan kesehatan, sedangkan Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” urai Nurlita.
Nurlita menegaskan bahwa pola ini bukanlah hal baru, melainkan sistem yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, secara administratif, DPA berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan.
Poin terpenting yang ditekankan oleh Kadinkes adalah status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku dan tidak dicabut.
Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, status ini memberikan fleksibilitas khusus dalam pengelolaan keuangan, terutama terhadap pendapatan yang diperoleh dari layanan rumah sakit.


Discussion about this post