PENASULTRA.ID, KENDARI – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin 27 April 2026.
Laporan ini dipicu adanya dugaan praktik mafia perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Enam jaksa yang dilaporkan masing-masing berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka dinilai tidak profesional karena tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam mengatakan, keterlibatan Burhanuddin telah terurai secara eksplisit dalam surat dakwaan primer. Dalam dakwaan tersebut, Burhanuddin disebut secara bersama-sama dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara disebabkan karena ia tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten,” kata Zaiddin.
Menurutnya, tindakan para jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa mengenai integritas, serta Pasal 8 huruf d tentang profesionalitas.
Zaiddin juga menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjerat pihak penyedia jasa, namun terkesan “pilih kasih” terhadap PPK.
“Konstruksi hukum yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Namun, mengapa PPK tidak dijadikan tersangka? Ini memunculkan indikasi adanya upaya untuk menyelamatkannya,” tegas Zaiddin.


Discussion about this post