Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci terkait tudingan terhadap keenam jaksa tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar jauh. Saya harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” ujar Irwan saat dikonfirmasi.
Irwan menyebut, berdasarkan informasi awal, belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini disebabkan oleh penyidik yang masih mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa setiap penetapan status tersangka harus didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan kehati-hatian.
“Proses hukum masih berjalan. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti,” Irwan memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post