PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kini resmi mengusut perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H L.M. Baharuddin.
Saat ini, proses hukum semakin intensif, tim pidana khusus (pidsus) Kejari Muna telah melakukan klarifikasi terhadap 11 orang terkait perkara ini.
Kepala Kejari Muna Indra Timothy melalui Kasi Intelijen, Hamrullah membenarkan perkembangan tersebut.
“Informasi dari Pidsus, sudah 11 orang yang telah diklarifikasi atau dimintai keterangan,” ungkap Hamrullah, pada Senin 27 April 2026.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna juga akan merekomendasikan penanganan dugaan persoalan manajemen RSUD dr. H. LM Baharuddin kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tegas ini diambil setelah manajemen rumah sakit gagal menyerahkan dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan periode 2022–2024.


Discussion about this post